Yahoo Web Search

Search results

  1. Feb 8, 2023 · Ia bergembira karena mantan suaminya, Fajar Umbara, harus menjalani hukuman selama 6 tahun. Yuyun Sukawati mengungkapkan pria yang dikenal sebagai sutradara itu divonis menjalani hukuman tiga tahun tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 2 Februari 2023.

  2. Sep 13, 2021 · Dalam sidang tersebut, Fajar Umbara divonis 2 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melalukan kekerasan terhadap anak. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas. Baca juga: Yuyun Sukawati Adukan Fajar Umbara ke KPAI karena Anaknya Alami Kekerasan

  3. Apr 13, 2021 · Kekerasan yang dialami Yuyun Sukawati dari Fajar Umbara seperti dicekik, diludahi, dilempar dari atas balkon, hingga diseret ke luar rumah. Hingga akhirnya, Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara ke polisi atas kasus dugaan KDRT di Polres Cirebon Kota dan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

  4. In the scheduled verdict hearing, Fajar Umbara was found guilty of violating Article 80 of Law no. 23 of 2014 on child protection. For his actions, Fajar Umbara was sentenced to 2 years in prison. In addition, he was also fined IDR 100 million or 3 months in prison, deducted from the detention period.

  5. Sep 14, 2021 · Dalam sidang kali ini, Fajar Umbara divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak. Kemudian, Yuyun Sukawati menanggapi vonis yang diberikan untuk Fajar Umbara.

  6. Apr 15, 2021 · Suara.com - Telah resmi menjadi suami dan istri sejak 2019, rumah tangga Fajar Umbara dan Yuyun Sukawati kini beraja diujung tanduk. Hal ini diakibatkan oleh pengakuan KDRT yang dialami Yuyun, dan gugatan cerai yang dilayangkannya. Tapi sebenarnya, siapa sosok Fajar Umbara ini? Simak profil Fajar Umbara berikut.

  7. Sep 13, 2021 · JAKARTA - Fajar Umbara was found guilty of domestic violence, child abuse and sentenced to 2 years in prison. In addition to the prison sentence, Fajar was also sentenced to a fine of Rp. 100 million, if not paid, an additional 2 months.